Peraturan Desa Air Mesu Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Berita Desa
11 August 2026
Admin Desa
5 kali dibaca
Peraturan Desa Air Mesu Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Kategori: Informasi Publik / Transparansi Desa / Hukum & Peraturan
Tanggal: 03 Januari 2025
Penulis: Admin Desa Air Mesu Timur
AIR MESU TIMUR – Dalam rangka menyelaraskan jalannya roda pemerintahan desa serta melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 73 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pemerintah Desa Air Mesu Timur secara resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Air Mesu Timur Nomor 1 Tahun 2025.
Peraturan Desa ini mengatur secara menyeluruh mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Air Mesu Timur, yang bertujuan untuk meningkatkan kejelasan fungsi, efektivitas birokrasi, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
* Dasar Hukum Pembentukan Perdes:
Penyusunan Peraturan Desa ini dilandasi oleh beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
5. Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 73 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
* Maksud dan Tujuan:
Dengan diterbitkannya Perdes Nomor 1 Tahun 2025 ini, diharapkan:
1. Tata Kelola Pemerintahan Lebih Optimal: Penataan struktur organisasi perdesaan menjadi lebih jelas sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat desa.
2. Peningkatan Pelayanan Masyarakat: Mempercepat dan mempermudah alur pelayanan administrasi maupun pembangunan di Desa Air Mesu Timur.
3. Akuntabilitas & Transparansi: Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kategori: Informasi Publik / Transparansi Desa / Hukum & Peraturan
Tanggal: 03 Januari 2025
Penulis: Admin Desa Air Mesu Timur
AIR MESU TIMUR – Dalam rangka menyelaraskan jalannya roda pemerintahan desa serta melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 73 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pemerintah Desa Air Mesu Timur secara resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Air Mesu Timur Nomor 1 Tahun 2025.
Peraturan Desa ini mengatur secara menyeluruh mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Air Mesu Timur, yang bertujuan untuk meningkatkan kejelasan fungsi, efektivitas birokrasi, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
* Dasar Hukum Pembentukan Perdes:
Penyusunan Peraturan Desa ini dilandasi oleh beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
5. Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 73 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
* Maksud dan Tujuan:
Dengan diterbitkannya Perdes Nomor 1 Tahun 2025 ini, diharapkan:
1. Tata Kelola Pemerintahan Lebih Optimal: Penataan struktur organisasi perdesaan menjadi lebih jelas sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat desa.
2. Peningkatan Pelayanan Masyarakat: Mempercepat dan mempermudah alur pelayanan administrasi maupun pembangunan di Desa Air Mesu Timur.
3. Akuntabilitas & Transparansi: Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.