Pengangkatan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) di Desa Air Mesu Timur Tahun Anggaran 2025, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Berita Desa
11 August 2026
Admin Desa
5 kali dibaca
Rangkuman Isi Dokumen Keputusan Kepala Desa
Judul Dokumen: Keputusan Kepala Desa Air Mesu Timur
Nomor: 188.4/ 09 /19.04.2020/II/2025
Tentang: Pengangkatan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) di Desa Air Mesu Timur Tahun Anggaran 2025, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Poin-Poin Pertimbangan Dokumen
Menimbang:
Pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengharuskan pembentukan PTPKD Desa Air Mesu Timur melalui Keputusan Kepala Desa.
Perlunya penetapan resmi melalui Keputusan Kepala Desa Air Mesu Timur berdasarkan pertimbangan tersebut.
Mengingat (Dasar Hukum):
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta beberapa kali perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Judul Dokumen: Keputusan Kepala Desa Air Mesu Timur
Nomor: 188.4/ 09 /19.04.2020/II/2025
Tentang: Pengangkatan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) di Desa Air Mesu Timur Tahun Anggaran 2025, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Poin-Poin Pertimbangan Dokumen
Menimbang:
Pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengharuskan pembentukan PTPKD Desa Air Mesu Timur melalui Keputusan Kepala Desa.
Perlunya penetapan resmi melalui Keputusan Kepala Desa Air Mesu Timur berdasarkan pertimbangan tersebut.
Mengingat (Dasar Hukum):
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta beberapa kali perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.